KOPERASI JASA ANGSO DUO BARU JAMBI
(KADB)
Koperasi Jasa Angso Duo Baru berdiri sesuai dengan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
AHU-0002447.AH.01.26. Tahun 2020.
Surat
Izin Tempat Usaha Nomor :
517-400-K-DPMPTSP-15.71.10.1003-2020
Nomor
Induk Berusaha (NIB) :
0220204272683
NPWP : 94.491.648.5-331.000
Koperasi Jasa Angso Duo Baru yang disebut juga sebagai KADB,
diresmikan pada tanggal
18 Maret 2020, yang berlambangkan:
Logo ini mengandung sejumlah arti sebagai berikut:
1.
Logo
keseluruhan membentuk tetesan air hujan yang mewakili identitas kabinet air hujan.
2.
Air
hujan merupakan isyarat sumber kehidupan
3.
Bentuk
kepala dengan dua tangan ke atas bermakna semangat berprestasi dan kemandirian.
4.
Bulan
sabit berarti semangat berpegang teguh dengan kejujuran.
5.
Warna
Gold/emas mengisyaratkan pada kejayaan dan melambangkan pencapaian besar serta
terkait dengan kemewahan.
KADB didirikan oleh 20 anggotanya dengan modal awal senilai Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Koperasi ini dipahami sebagai badan hukum yang didirikan berdasar asas kekeluargaan dan menganut prinsip ekonomi.
Koperasi Jasa Angso Duo Baru didirikan dengan tujuan
untuk menjadi unit usaha unggulan yang mampu membantu dan mensejahterakan para
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam mengatasi permodalan
usaha dan menyediakan solusi keuangan.
Koperasi Jasa Angso Duo Baru
memiliki visi & misi:
Visi :
Lokomotif dalam membangun serta meningkatkan
perekonomian dan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
Misi :
- Mengajak anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk beritikad membagun ekonomi dalam bentuk koperasi
- Membantu permodalan masyarakat ekonomi kecil dan menengah demi kelancaran usaha mereka
- Memberi kredit dengan bunga rendah.
Pengertian,
Prinsip, Tujuan Koperasi Jasa Angso Duo Baru (KADB)
A.Pengertian Koperasi
Secara umum,
koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang dimiliki serta dikelola para
anggotanya. Namun, ada pengertian lain dari koperasi menurut beberapa ahli. Salah
satunya dari Bapak Koperasi, Mohammad Hatta. Menurutnya, koperasi adalah usaha
bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi
berlandaskan asas tolong menolong.
Berdasarkan
Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1
dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi,
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.
B. Prinsip Koperasi
Dalam Pasal 5
disebutkan, prinsip pelaksanaan koperasi, sebagai berikut:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
Dalam mengembangkan
koperasi, juga wajib menerapkan prinsip:
1. Pendidikan
perkoperasian
2.
Kerja sama antar koperasi.
Karena siapapun
dapat bergabung menjadi anggota koperasi, maka pengelolaan mengedepankan asas
demokrasi. Dalam menetapkan keputusan segala hal mengenai koperasi, dilakukan
dengan cara musyawarah atau voting suara terbanyak dari para anggotanya.