TENTANG KADB

KOPERASI JASA ANGSO DUO BARU JAMBI
(KADB)


Koperasi Jasa Angso Duo Baru berdiri sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0002447.AH.01.26. Tahun 2020.
Surat Izin Tempat Usaha Nomor        : 517-400-K-DPMPTSP-15.71.10.1003-2020
Nomor Induk Berusaha (NIB)            : 0220204272683
NPWP                                                 : 94.491.648.5-331.000

Koperasi Jasa Angso Duo Baru yang disebut juga sebagai KADB, diresmikan pada tanggal 18 Maret 2020, yang berlambangkan:                                      



Logo ini mengandung sejumlah arti sebagai berikut:
1.      Logo keseluruhan membentuk tetesan air hujan yang mewakili identitas kabinet air hujan.
2.      Air hujan merupakan isyarat sumber kehidupan
3.      Bentuk kepala dengan dua tangan ke atas bermakna semangat berprestasi dan kemandirian.
4.      Bulan sabit berarti semangat berpegang teguh dengan kejujuran.
5.      Warna Gold/emas mengisyaratkan pada kejayaan dan melambangkan pencapaian besar serta terkait dengan kemewahan. 

KADB didirikan oleh 20 anggotanya dengan modal awal senilai Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Koperasi ini dipahami sebagai badan hukum yang didirikan berdasar asas kekeluargaan dan menganut prinsip ekonomi.

Koperasi Jasa Angso Duo Baru didirikan dengan tujuan untuk menjadi unit usaha unggulan yang mampu membantu dan mensejahterakan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam mengatasi permodalan usaha dan menyediakan solusi keuangan.


Koperasi Jasa Angso Duo Baru memiliki visi & misi:
Visi :
Lokomotif dalam membangun serta meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Misi : 
  • Mengajak anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk beritikad membagun  ekonomi dalam bentuk koperasi
  • Membantu permodalan masyarakat ekonomi kecil dan menengah demi kelancaran usaha mereka
  • Memberi kredit dengan bunga rendah.

Pengertian, Prinsip, Tujuan  Koperasi Jasa Angso Duo Baru (KADB)

A.Pengertian Koperasi
Secara umum, koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang dimiliki serta dikelola para anggotanya. Namun, ada pengertian lain dari koperasi menurut beberapa ahli. Salah satunya dari Bapak Koperasi, Mohammad Hatta. Menurutnya, koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.

B. Prinsip Koperasi
Dalam Pasal 5 disebutkan, prinsip pelaksanaan koperasi, sebagai berikut:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa  usaha masing-masing anggota
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
Dalam mengembangkan koperasi, juga wajib menerapkan prinsip:
1.      Pendidikan perkoperasian
2.      Kerja sama antar koperasi.
Karena siapapun dapat bergabung menjadi anggota koperasi, maka pengelolaan mengedepankan asas demokrasi. Dalam menetapkan keputusan segala hal mengenai koperasi, dilakukan dengan cara musyawarah atau voting suara terbanyak dari para anggotanya.