KEANGGOTAAN


Anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi, maju-mundurnya keperasi berasal dari anggota dan untuk anggota. Koperasi dapat berkembang baik bilamana anggota dan pengurus merasa berkepentingan terhadap kemajuan koperasi.
Keanggotaan koperasi terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa. Anggota biasa adalah anggota yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam anggaran dasar. Dikatakan anggota luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak terpenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di dalam anggaran dasar.
Syarat keanggotaan koperasi adalah sebagai berikut:
-            Warna Negara Indonesia (WNI)
-            Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah dan mempunyai sumber penghasilan.
-            Memiliki indentitas pribadi yang sah.
-            Menerima AD dan ART serta keputusan rapat anggota.
-            Membuka rekening Tabungan di koperasi dengan setoran awal minimal sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang terdiri dari:
·         Simpanan wajib sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
·         Simpanan pokok sebesar Rp. 1.000.000,-( satu juta rupiah).


Sifat Keanggotaan Koperasi Angso Duo Baru Jambi:
·         Bersifat suka rela dan Terbuka bagi semua orang yang memenuhi syarat sebagai yang tersebut di anggaran dasar
·         Bersifat tetap dan tidak dapat dipindah tangankan
Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila:
·         Meninggal dunia.
·         Atas permintaan sendiri.
·         Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pengurus.