Anggota
koperasi merupakan pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi,
maju-mundurnya keperasi berasal dari anggota dan untuk anggota. Koperasi dapat
berkembang baik bilamana anggota dan pengurus merasa berkepentingan terhadap
kemajuan koperasi.
Keanggotaan
koperasi terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa. Anggota biasa
adalah anggota yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam anggaran dasar.
Dikatakan anggota luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak
terpenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di dalam anggaran dasar.
Syarat
keanggotaan koperasi adalah sebagai berikut:
-
Warna Negara Indonesia (WNI)
-
Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah dan
mempunyai sumber penghasilan.
-
Memiliki indentitas pribadi yang sah.
-
Menerima AD dan ART serta keputusan rapat anggota.
-
Membuka rekening Tabungan di koperasi dengan setoran awal
minimal sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang terdiri
dari:
·
Simpanan wajib sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu
rupiah).
·
Simpanan pokok sebesar Rp. 1.000.000,-( satu juta
rupiah).
Sifat
Keanggotaan Koperasi Angso Duo Baru Jambi:
·
Bersifat suka rela dan Terbuka bagi semua orang yang
memenuhi syarat sebagai yang tersebut di anggaran dasar
·
Bersifat tetap dan tidak dapat dipindah tangankan
Keanggotaan
koperasi dinyatakan berakhir apabila:
·
Meninggal dunia.
·
Atas permintaan sendiri.
·
Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pengurus.